Kediri ( Mediademokrasi.com ) -Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Bapak Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H. (Kajari) menghadiri dan melaksanakan kegiatan penandatanganan kesepakatan.
Yaitu kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Polres Kediri Kota dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kediri terkait percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju Kabupaten Kediri Lengkap yang diselenggarakan di Ruang Pamenang Pemerintah Kabupaten Kediri, Kamis (26/01/2023).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Roni SH menegaskan, Kegiatan yang dihadiri juga dihadiri oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, S.H., Kapolres Kediri AKBP Agung, Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, serta para pejabat lainnya terkait pada Pemerintah Kabupaten Kediri.
Diselenggarakan MoU tersebut dimaksud diharapkan pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan lancar sehingga target Kediri menjadi Kabupaten Lengkap tahun 2024 bisa terwujud. Sebagaimana kegiatan PTSL di wilayah Kabupaten Kediri dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 sudah mencapai 165 desa dari 344 desa yang sudah ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
Sehingga masih ada 179 desa yang belum ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Melalui program PTSL Pemerintah Kabupaten Kediri di tahun 2023 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) yang digunakan untuk mendukung program PTSL di Kabupaten Kediri. Dengan harapan adanya MoU tersebut adanya sinergitas mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri hingga pelaksana PTSL di Kabupaten Kediri dapat mendukung program pemerintah tersebut berjalan lancar. ( Efn / Arm )