Polres Lumajang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba,

Batu. MediaDemokrasi.com – Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S., S.H., S.I.K., M.H. memberikan kepastian kepada jajarannya tidak akan memberi kan ruang kepada para pelaku kejahatan.

Keterangan tersebut disampaikan AKBP Boy Jekson saat melakukan konferensi pers dalam pengungkapan kasus tindak pidana yang ditangani jajaran Polres Lumajang Januari, Rabu (1/2/2023).

“Dapat saya pastikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang bahwa jajaran Polres Lumajang berusaha keras memastikan tidak ada ruang bagi siapapun untuk melakukan kejahatan yang mengganggu kamtibmas di Kota Pisang,”tutur AKBP Boy Jeckson.

Beliau menegaskan tindakan tegas tanpa kompromi sesuai peraturan perundang-undangan akan  diterapkan agar masyarakat merasa aman dan nyaman melakukan aktivitasnya di Lumajang.

“Kepada siapapun yang ingin coba-coba mengganggu suasana kondusif di Lumajang, lebih baik urungkan niat tersebut dan hidup sesuai aturan atau norma yang berlaku,”ujarnya.

Kapolres Lumajang mengajak masyarakat bersama-sama mewujudkan Lumajang Sae yang bukan hanya sekadar bahwa kota pisang ini  memiliki kekayaan alam yang indah, tetapi masyarakatnya juga memiliki kualitas hidup yang baik berkat suasana kondusif.

AKBP Boy Jeckson menyampaikan bahwa jajarannya berhasil mengungkap 13 kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu sepanjang Januari 2023.

Terdapat 16 tersangka diamankan beserta barang bukti 30,88 gram sabu-sabu. Pada periode yang sama, Polisi juga berhasil mengungkap dua kasus okerbaya di mana dua tersangka diamankan dengan barang bukti 2.183 butir pil.

Dari pada itu, jajaran Polres Lumajang juga menangkap empat orang pria yang terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Salah satu orang di antaranya disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, dua orang dikenai pasal pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) yang terancam hukuman 7 tahun, sementara yang satu lagi dikenai pasal pencurian dengan kekerasan (365 KUHP) di mana para pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara.

Selain akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan, AKBP Boy Jeckson juga mendorong peran serta masyarakat dalam menjaga suasana lebih kondusif di daerah nya.

“Kami telah menyediakan layanan Laporke Cak Kapolres di mana masyarakat tinggal mengirimkan WhatsApp ke nomor 085933800900 bila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak kejahatan maupun perilaku meresahkan lainnya,” ucap AKBP Boy Jeckson.

Dia mengutarakan, laporan itu akan langsung masuk ke ponsel yang dipegangnya sendiri sebagai Kapolres Lumajang.

Sehingga akan bisa cepat di respon, dengan peran serta semua pihak dan dukungan masyarakat, kota  Lumajang akan menjadi salah satu tujuan yang aman dan nyaman. “Pungkasnya. ( Rio )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *