Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP secara resmi menerima organisasi pers WAKOMINDO atau Wartawan Kompetensi Indonesia terkait masalah terbitnya Peraturan Gubernur, Walikota, dan Bupati tentang anggaran publikasi media yang dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan Surat Edaran Kepala LKPP nomor 5 tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Surat pengaduan WAKOMINDO kepada LKPP direspon positif dengan mengundang jajaran WAKOMINDO mengikuti rapat bersama dengan jajaran LKPP pada Senin (6/2/2023) siang di kantor LKPP Kompleks Rasuna Epicentrum jalan Epicentrum Tengah Lot 11 B DKI Jakarta.
Jajaran WAKOMINDO yang dipimpin Ketua Umum Dedik Sugianto, bersama Ketua dan anggota Dewan Pengawas Heintje G Mandagie dan Soegiharto Santoso, serta Dewan Penasehat Mangapul Matondang diterima langsung Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, Emin Adhy Muhaemin dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sistem Informasi dan Umum Shahandra Hanitiyo, bersama jajaran humas.
Pada kesempatan ini Ketum WAKOMINDO Dedik Sugianto menyampaikan aspirasi langsung dari ribuan media massa yang mengalami gangguan dan terhalang hak ekonominya untuk mengelola pembatasan publikasi akibat adanya Peraturan Gubernur, Walikota, dan Bupati yang memberatkan perusahaan pers.
“Kami mempersoalkan adanya penambahan persyaratan kerjasama publikasi dengan pemerintah daerah, perusahaan wajib terverifikasi Dewan Pers. Dan jabatan pemimpin redaksi memerlukan Dewan Pers VHF,” jelas Dedik.
Bapak Dedik menyampaikan bahwa seluruh anggota dan pengurus WAKOMINDO adalah wartawan yang telah memiliki kredensial logo Garuda dari BNSP hingga LSP Pers Indonesia dan memiliki hak yang sama untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah. ditambahkan.
Sementara itu, Ketua Dewan Mandagi Forum WAKOMINDO juga diberi kesempatan untuk menjelaskan LSP Sertifikasi Kompetensi Pers Indonesia dan Sertifikasi Media yang dikeluarkan oleh DPP Serikat Pers Republik Indonesia miliknya.
“Ada contoh DPRD Kota Mojokerto yang menetapkan aturan yang jelas dan tidak diskriminatif. Verifikasi FM dan SKW dan Dewan Pers serta badan akreditasi media setara Dewan Pers semuanya dipertimbangkan,” kata Mandagi. meningkatkan. Menyusul laporan WAKOMINDO, Bapak Emin Adhy Muhaemin, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Publik LKPP, menyambut baik presentasi staf WAKOMINDO.
Menanggapi pemaparan tim WAKOMINDO, Bapak Emin mengatakan, “Surat LKPP tentang larangan pemerintah menerbitkan peraturan yang melengkapi kualifikasi dan persyaratan teknis penyedia untuk pengadaan barang/jasa ppemerintah merupakan permintaan yang banyak kepada LKPP. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat dari .
Ia juga menjelaskan, LKPP telah mencabut pembatasan tambahan yang mempersulit pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa. “Namun, ada pelanggaran karena diberlakukannya kembali ketentuan tambahan yang dicabut saat ini. Ini pertama kalinya media menerima pengaduan,” jelasnya.
Emin juga melakukan review terhadap seluruh dokumen dan isu-isu kontroversial atau yang dilaporkan oleh WAKOMINDO, termasuk keputusan pers Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. penelitian kami tentang topik ini,” katanya.
Di sisi lain, Dewan menyatakan reaksi positif LKPP terhadap laporan WAKOMINDO yang membawa aspirasi ribuan media dan puluhan ribu jurnalis di seluruh Indonesia yang telah didiskriminasi oleh pemerintah daerah. Tribute untuk Sueziharto Santoso.
“Saya berharap dan yakin LKPP tidak akan mengintervensi siapapun dan melalui LSP Pers Indonesia akan melayani kepentingan media dan jurnalis terakreditasi BNSP.”
Dalam kesempatan yang sama, Mangapul Matondang, Koordinator LSP Pers Indonesia yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, sesuai Surat Edaran Kepala LKPP No. 5 Tahun 2022, persyaratan pengadaan barang/jasa tidak boleh diskriminatif. mengatakan itu jelas. Oleh karena itu, kami meminta LKPP membuat aturan bagi media dan jurnalis yang belum SKW atau FM, agar tidak ada yang merasa diabaikan.
Di tempat lain, kuasa hukum WAKOMINDO Vincent Suriadinata, SH, MH Mustika Raja Law Firm mengomentari implikasi hukum jika ada peraturan atau larangan dari LKPP namun pemerintah daerah tetap melanggarnya. . Ia mengatakan LKPP tidak bisa menjatuhkan sanksi. “Namun auditor dalam hal ini badan pemeriksa tertinggi dapat memeriksa apakah pengadaan barang dan jasa dari instansi pemerintah daerah atau pusat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan LKPP-nya,” ujarnya.
menjelaskan Bpk.Vincent menambahkan, sanksi hukum akan diberikan jika pemeriksaan oleh auditor BPK menemukan adanya pelanggaran atau jika peraturan LKPP tidak dipatuhi atau ditegakkan. “Temuan auditor bisa diteruskan ke KPK atau Kejaksaan dan Kepolisian Negara. Karena temuan itu akan dijadikan dasar pelaporan ke penegak hukum,” pungkas advokat muda yang menyelesaikan program S2 di Universitas Indonesia itu. (Rio )