Polda Metro Jaya Cabut Status Mahasiswa UI Akibat Kecelakaan Maut

Batu.MediaDemokrasi.com-Polda Metro Jaya mencabut jabatan itu setelah tersangka mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra meninggal dunia akibat kecelakaan maut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencabutan status tersangka itu terjadi setelah tim khusus (Timsus) menemukan kebaruan atau bukti baru dari hasil rekonstruksi.



“Itu produk perintah pencabutan status tersangka, dan pertama-tama akan kita batalkan perintah status almarhum,” kata Jaya Combes, Kepala Humas Porda Metro, dalam jumpa pers. bagian BSD. Serpong, Tangerang Selatan, Senin (2 Juni 2023).
Pencabutan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Kabarescrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait tata cara pemberian status tersangka dan tahapan lain perkara.

“Pertama, Polda Metro Jaya akan menjadi forum untuk memperkenalkan tim penyidik Departemen Perhubungan dan ahli eksternal: ahli hukum pidana, ahli transportasi, ATPM, Kompolnas, Ombudsman, ahli kendaraan Komisi III. Kami memberikan dukungan dalam bentuk DPR pada Selasa, 31 April 2023 Januari 2023,” ujarnya. Sekadar informasi, kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi pada 6 Oktober 2022 di kawasan Srensen Sawah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Namun, penyelidikan yang memakan waktu menyebutkan Hasha sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Kombeth Latif Usman dari Dinas Perhubungan Polda Metro Jaya membeberkan penyebab kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasha Attala Shaputra sebagai tersangka kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Latif mengatakan, Hasya diduga mengemudi sembarangan hingga berujung kecelakaan.

Jadi penyebab kecelakaan ini adalah korbannya sendiri. kenapa kau dituduh seperti ini? Dialah yang karena kelalaiannya menyebabkan nyawa orang lain dan nyawanya sendiri,” kata Latif dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menekankan bahwa kelalaiannya menyebabkan kematian Hasha. (Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *