Malang.( Mediademokrasi )- Konferensi pers terkait kasus Kriminal di gelar Polsek Klojen dan Satreskrim Polresta Malang, ( Curanmor ) tindak pidana pencurian motor, serta ( Curas ) pencurian dengan kekerasan. ( 21/2/23 ).
Konferensi pres bertempat di Ballroom Sanika Satyawadya, di pimpin langsung oleh Kapolsek Klojen, Kompol Domingos De F. Ximenes dan AKP Bayu Febrianto Prayoga Kasatreskrim Polresta Malang.

Pada gelar perkara tindak pidana Curanmor berhasil di ungkap pelaku berinisial H.M ( 45 ) warga Ranuyoso Lumajang dengan barang bukti 6 buah Sepeda Motor.
Berawal dari laporan warga Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen, M G (35) melapor ke Kapolsek Klojen, pada tanggal 13 Januari sekitar pukul 21.00 WIB kehilangan berupa Sepeda Motor merk Vario.” tutur Domingos.
Maka dilakukan penyelidikan juga penyidikan, penyidik berhasil mendapat kan informasi perihal keberadaan sepeda motor tersebut berada di sekitar wilayah Probolinggo,dan setelah melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Malang , pengejaran di lakukan dan berhasil di tangkap.
Dengan di tangkap nya pelaku curanmor ini , menurut keterangan nya ,pelaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor dan dari hasil kejahatannya tersebut untuk membeli Sepeda Motor Vario, setelah melakukan penyidikan dan pengembangan berhasil di dapat bukti tambahan berupa 5 buah sepeda motor.
Dari tindak kejahatannya tersebut pelaku di jerat dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pengejaran masih di lakukan kepada pelaku utama. Imbuh nya
Gelar kasus selanjutnya adalah pencurian dengan kekerasan modus jambret , selaku pelapor yakni korban Nur ( 35 ) warga Kelurahan Gading Kasri pada tanggal 13 Januari 2023.

Penjambretan yang di lakukan MY di jalan Jombang Gang 3 , saat korban sedang berjalan sendirian , terjadi aksi penjambretan , tarik menarik antara pelaku dan korban , korban pun meminta tolong kepada warga sehingga pelaku berhasil kabur dengan membawa hasil kejahatannya , atas kejadian ini korban melapor kepada Polsek Klojen .
Setelah melakukan serangkaian penyidikan , selain laporan juga dari CCTV yang terdapat di sekitar tempat kejadian perkara ( TKP ) maka identitas beberapa pelaku berhasil didapat.
Kami menangkap pelaku manakala akan menjual hasil dari kejahatannya dan 3 orang pelaku masih tahap pengejaran.”Ujar Kompol Domingos .
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa Celurit dan Surat serta kalung emas milik korban, pelaku di kenakan pasal 365 dengan hukuman 9 tahun penjara.
Kepada seluruh masyarakat kami menghimbau agar tidak menggunakan perhiasan dengan berlebihan juga berhati hati manakala berjalan sendirian berada di tempat sepi, hendanya bersama teman , saudara atau kerabat.”Pungkas Kapolsek Klojen. ( Rio )