Menanggapi prihal UU Ciptaker yang baru di sahkan, Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Hotel dan Tembakau. {FSB. Kamiparho} Kota Batu angkat bicara. 02/04/2023.
{mediademokrasi.com} Kota Batu | Saat ini sedang maraknya pembahasan mengenai Undang-undang Cipta Kerja yang belum lama ini di sahkan oleh Pemerintah dan DPR RI. yang mana sebelumnya adalah Peraturan Pemerintah Pusat (Perpu) dan sempat tertunda pembahasanya.
Agus Adianto Selaku Sekretaris DPC. Federasi Serikat Buruh Kamiparho kota batu yang juga bagian dari Konferderasi Serikat buruh Seluruh Indonesia {KSBSI} mengatakan Bahwa UU Ciptaker yang baru di sahkan sangat berpotensi merugikan bagi kaum buruh, di mana ada beberapa pasal yang di nilai tidak mengakomodir kepentingan buruh dan pekerja yang mendambakan upah layak dan hidup layak.
UU Ciptaker memicu gerakan-gerakan Masa Aksi multi organ dan lembaga, khususnya Klas pekerja, yang jelas mereka sangat terdampak sekali dengan di sahkan UU Ciptaker, Kekuatan komunal kaum buruh dan pekerja adalah ketika bersatu dalam satu semangat kesamaan nasib dan kesadaran klas, banyak sekali organisasi – organisai buruh dan pekerja meski berbeda-beda bendera dan almamater, namun sesungguhnya tujuan utamanya asdalah sama yaitu demi mendapatkan jaminan upah layak dan hak hidup layak dalam bekerja dan berkarir di bidang pekerjaanya masing-masing, mendapatkan hak-haknya sesuai dengan kewajiban yang telah di laksanakan dalam pekerjaanya yang sesuai dengan peraturan Undang-undang ketenagakerjaan, namun tidak dengan UU Ciptaker yang telah di sahkan oleh Pemerintah dan DPR RI saat ini.
UU Ciptaker yang sudah di nyatakan Unkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkesan di paksakan oleh pemerintah dan di setujui oleh DPR.
Dalam waktu 7 bulan saja di selenggarakan rapat sebanyak 64 kali secara maraton
meski sempat menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan khususnya kaum buruh dan pekerja, dan sempat di tunda selama lima bulan pembahasanya, Namun pada 24 April 2020 Pemerintah bersama DPR RI kembali membahas rumusan RUU tersebut, termasuk klaster ketenaga kerjaan, diantaranya, Soal pesangon, kerja kontrak, upah minimum sektoral (UMSK) dan Outsourching.
pembahasan RUU terus di kebut hingga anggota dewan rela memggelar rapat secara marathon.
Beberapa waktu lalu Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( KSBSI )melakukan gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU Ciptaker dan melakukan koordinasi bersama dengan Aliansi-aliansi Serikat buruh Serikat pekerja untuk bersama-sama menangani persoalan ini, Jika memang UU Cipatker tetap di Sahkan menjadi Undang-undang maka Serikat buruh-serikat pekerja akan bersama-sama melakukan masa aksi untuk terus menolak UU Ciptaker, Bukan
hanya Serikat buruh / pekerja, Aliansi mahasiswa juga melakukan penolakan UU Ciptaker yang baru saja di Sahkan.
UU Ciptker akan menjadi salahsatu sejarah di negri ini tentang bagaimana cara pembahasanya yang secara Marathon tergesa-gesa dan Terkesan di paksakan, Untuk siapa sebenarnya UU Ciptaker di Ciptakan ?! {Ags}