AR Di Pidana 10 Tahun Penjara Di Duga Kuat Cabuli Anak di Bawah Umur

AR Dipidana Penjara 10 tahun Karena di Duga kuat cabuli anak di bawah umur di kelurahan sisir kota batu.

{mediademokrasi.com} Kota Batu|Pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 pukul 15.30 WIB s.d Selesai bertempat di pengadilan Negeri Malang telah dilaksanakan sidang Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Terhadap terdakwa AR dalam perkara Pencabulan terhadap Anak dengan inisial AT.

Terdakwa AR ( 60 ) tahun ini, merupakan warga Kelurahan Sisir Kecamatan Batu, Kota Batu.

Sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan an. terdakwa AR dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yuli Atminingsih, SH.M.Hum memutus perkara tersebut sama dengan dengan amar putusan yang berbunyi :
Menyatakan terdakwa AR Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UURI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP Sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIS RASIDI dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 625.000.000 (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Hal ini, disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian, SH.MH melalui siaran pers Nomor : PR- 38 /M.5.44/Kph.1/04/2023.

” Bahwa Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa Aris Rasidi dengan Tuntutan 12 (dua belas) tahun Penjara dan Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan sikap Pikir – Pikir “, jelasnya. {Ags}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *