Pelajar SMP Menjadi Korban Kasus Pencabulan di Legoksono di Lakukan Oleh Oknum Pelatih Selancar

Fuad Dwi Yono Komisaris Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia Sekaligus Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPAI) Kota Batu datangi Polres Malang dalam rangka Konfirmasi terkait perkembangan kasus Pencabulan anak di Desa Purwodadi Kecamatan Tirtoyuddho, Kabupaten Malang. 11/05/2023.

{mediademokrasi.com} Dalam kunjungan ke Polres Malang, Fuad Dwi Yono Komisaris Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) Sekaligus Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPAI) Kota batu, datang dengan di dampingi Salah satu Awak media Online.

Kedatanganya adalah dalam rangka mempertanyakan sudah sejauh mana proses perjalanan kasus Pencabulan Anak di bawah umur dengan korban Bernama Ev. 15 Tahun. Yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas  Warga Desa Purwodadi Kecamatan Tirtoyudho, Kabupaten Malang.

Kejadian di alami korban pada bulan Desember 2022, Menurut keterangan Korban Pelaku Bernama Kariono Warga Desa Purwodadi Kecamatan Tirtoyudho Malang, mengajak korban ke rumahnya, Pelaku dengan di janjjkan akan di latih untuk menjadi Peselancar Profesional di Pantai Legoksono, Kemudian pada saat berduaan Pelaku Kariono Memberikan minuman keras kepada korban Ev.
Lalu setelah Korban meminum beberapa gelas Minuman keras Ev. Mengalami Mabuk Miras, dalam kondisi mabuk pelaku pencabulan Kariono 66 Tahun, Lalu Pelaku melucuti Pakaian korban dan terjadilah peristiwa pencabulan terhadap korban  Ev. 15 Tahun.

Kejadian Pencabulan yang di lakukan Pelaku Kariono 66 Tahun, terhadap Korban Ev 15 Tahun. Berulang sebanyak Dua kali dengan waktu yang berbeda dan  di setiap sesudah melakukan pencabulan Pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 50.000

Korban pencabulan Ev. 15 Tahun. Saat ini sedang dalam kondisi hamil kurang lebih sekitar 6 bulan, dan di rawat oleh Nenek dan Kakeknya, karena kedua Orangtua korban saat ini posisinya sedang bekerja berada di luar kota dan di luar negri.

Keluarga korban sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib Polres Malang, Pada Tanggal 1 Maret 2023. Dan Saat ini telah  Penetapan tersangka terhadap pelaku pencabulan Kariono 66 Tahun. Setelah di lakukan  gelar perkara oleh Tim Reskrim Polres Malang, dan juga pada hari 11 Mei 2023 Polres malang mengirimkan  Surat panggilan pertama kepada Kariono 66 Tahun. Pelaku pencabulan terhadap korban Ev. 15 Tahun. Untuk di mintai keterangan terkait kejadian pencabulan.

Selanjutnya jika surat panggilan pertama tersebut tidak di tanggapi oleh pelaku, maka Surat panggilan kedua terhadap pelaku akan segera di layangkan, Berikutnya jika surat kedua masih juga tidak di hiraukan oleh pelaku pencabulan, Maka Polres malang akan segera menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Atas nama Kariono 66 Tahun Pelaku Pencabulan.

Udin Salah satu perwakilan dari pihak Keluarga korban pencabulan menyampaikan terima kasih Kepada Fuad Dwi Cahyono Komnas Perlindungan Anak dan juga Kepada Awak Media atas peran sertanya yang Pro Aktif mengawal perjalanan proses kasus tersebut.

Fuad Dwi Yono Menyampaikan Kepada Awak Media Bahwa Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia Akan terus mengawal kasus kejadian pencabulan anak di bawah umur Tersebut.
” Karena kejadian yang menimpa korban Ev. 15 Tahun. Adalah sebenarnya merupakan Tanggung bersama dan bukan hanya menjadi Tanggung Jawab  Lembaga Independent Perlindungan Anak.

Maka dari itu sebenarnya Negara harus hadir dalam hal Pendampingan terhadap Korban Pencabulan, Melalui Dinas terkait yang bisa bekerja sama dengan Tim Lembaga Independent Perlindungan Anak sebagai Mitra kerja yang di tunjuk oleh Dinas Terkait.

Karena Anak adalah sebagai generasi penerus Bangsa sekaligus mewarisi keberlangsungan Hidup Baik dan Buruknya suatu Negara. Anak-anak Indonesia Wajib di Lindungi dan di perhatikan Nasibnya oleh Negara.

Jangan sampai Anak-anak di Negri ini mengalami hal yang sangat memilukan seperti kejadian yang di alami oleh Ev. 15 Tahun. Korban pencabulan, Maka sekali lagi Negara berkewajiban melindungi Anak-anak dari prilaku jahat Orang-orang yang tidak bertanggung jawab”.  Ungkapnya.

Kejadian Pencabulan dengan korban Anak yang masih si bawah umur,  yang terjadi di Dusun Legoksono, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudho Kabupaten Malang.
Adalah sebagai pengingat dan Sekaligus  sebagai peringatan agar setiap Orangtua wajib mengawasi dan harus selalu memperhatikan kondisi tumbuh kembang Anak   apalagi pada saat Anak-anak sudah mulai menginjak Usia remaja.

Agar kejadian yang  serupa tersebut di Atas tudak sampai menimpa kepada Anak-anak Kita kelak di kemudian hari. {Ags}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *