Antisipasi Terjadinya Permasalahan PPDB, Komisi C Gelar Raker Bersama Diknas Dan Dewan Pendidikan
{mediademokrasi.com}Kota Batu ; Komisi C Gelar Rapat Kerja Terkait Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Jalur Zonasi Tingkat SMP Negeri Di kota Batu di ruang rapat komisi C Sekretariat DPRD Kota Batu jalan Kadjoeng Permadi Kecamatan Junrejo Kota Batu. Selasa ( 16/5/2023 ) siang.
Pada rapat kerja ini di hadiri Ketua Komisi C DPRD kota Batu Khamim Tohari S.Sos, Wakil Ketua Komisi C DPRD kota Batu Drs Didik Machmud H.MM, Sekretaris Komisi C DPRD kota Batu Muhammad Chaerul K, D.Si.MSi, berserta anggota Sampurno, Katarina Dian N, S Sos, H. Mochamad Didik Sudiyanto, SH, Sudiono, Sujono Djonet, SE Deddy Irfan Alwany SE.MM, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Kepala Bidang Pendidikan SMP dinas Pendidikan Kota Batu Drs Hariadi Depan Pendidikan Agus Harianto , Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kota Batu.
Ketua Komisi C DPRD kota Batu H Khamim Tohari S.Sos menjelaskan bahwa pada hari ini dilaksanakan rapat kerja Komisi C terkait persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tingkat SMP Negeri Di kota Batu.
” Pada Rapat Kerja ini , Komisi C ingin mengetahui persiapan yang sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan berkaitan dengan proses PPDB tingkat SMP Negeri dikota Batu khususnya jalur Zonasi yang beberapa tahun ini selalu terjadi permasalahan.
Antisipasi apa saja yang sudah dipersiapkan oleh Dinas Pendidikan sehingga nantinya jangan terjadi permasalahan seperti ditahun-tahun sebelumnya “, jelasnya
Kepala Bidang Pembinaan SMP dinas Pendidikan Kota Batu Drs Hariadi menyampaikan bahwa guna mengantisipasi terjadinya permasalahan yang terjadi pada PPDB tahun2023 di kota Batu Dinas Pendidikan akan menghapus surat domisili siswa, karena di anggap surat domisili mudah di dapatkan. Maka dari itu untuk antisipasi terjadinya permasalahan, penerimaan siswa berdasarkan Kartu Keluarga.
” Dalam PPDB di kota Batu , tentunya ada teknis termasuk zonasi, itu melibatkan kuota di masing-masing desa, jadi untuk pemerataan kuota itu disebar di seluruh desa.
Jadi di samping, desa, di mana sekolah yang dituju itu berada juga berada desa-desa di sekitar itu diberi jatah kuota.
Dan untuk antisipasi terjadinya permasalahan untuk tahun ini bukti domisili tidak kita perlakukan tetapi yang kita perlakukan adalah bukti keterangan kartu keluarga di mana harus selama kurang lebih 1 tahun mereka berada di satu tempat itu.
Itu untuk antisipasi kalau tahun kemarin bukti domisili kita perlakukan untuk tahun ini tidak kita perlakukan.
Untuk antisipasi yang lain, tidak ada karena yang krusial itu jadi bukti domisili itu yang menyebabkan tahun kemarin ada salah persepsi dan lain sebagainya karena mereka sebetulnya tidak memahami bahwasanya bukti domisili itu bisa diurus ketika mereka berada di tempat itu dan dibuktikan dengan bukti domisili di mana bukti domisili ternyata sangat mudah didapatkan, sehingga untuk tahun ini kita antisipasi seperti domisili itu tidak kita perlakukan lagi “, jelasnya. {Ags}